Sidang Kolonel Priyanto, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang Kolonel Priyanto, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang Kolonel Priyanto kembali dilaksanakan dengan agenda tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi II, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Oditur Tinggi II, Kolonel Sus Wrdel Boy membacakan tuntutan seumur hidup kepada Kolonel Priyanto atas pembunuhan Handi dan Salsabila.

Oditur menyatakan, tuntutan maksimal untuk Kolonel Priyanto, karena semua unsur dakwaan baik primer dan sekunder terpenuhi.

Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Handi dan Salsabila, sejoli yang mengalami kecelakaan di Nagreg.

Baca juga:

Fakta-fakta dalam sidang, juga mendukung hal tersebut. Bahwa Kolonel Priyanto terbukti melakukan unsur dakwaan primer pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan sekunder yakni penculikan atau menyembunyikan kematian korban. Tidak hanya tuntutan penjara seumur hidup, Oditur Militer meminta agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Dalam kasus ini, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: